KPU Melanggar UU Pemilu

View previous topic View next topic Go down

KPU Melanggar UU Pemilu

Post by XMaGNuMX on Sun Oct 05, 2008 10:39 pm

Komisi Pemilihan Umum masih belum mengumumkan daftar nama calon anggota legislatif yang diajukan partai untuk Pemilihan Umum 2009. Padahal Undang-undang Pemilu mengamanatkan KPU agar selama lima hari mengumumkan daftar nama itu lewat media massa. Apalagi daftar itu sudah ada di KPU sejak 26 September lalu.

Pengumuman lewat media massa adalah salah satu cara yang tersedia bagi publik untuk mengontrol para calon legislatif. Sedangkan beberapa warga yang ingin tahu hingga kini mengaku kesulitan mengakses daftar caleg yang dipegang KPU. "Ada kalimat yang hanya disediakan dalam media elektronik dan cetak tertentu," tutur Olga, warga Papua.

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat menemukan caleg yang maju lewat dua partai berbeda. "Burhanuddin Raja Gukguk. Dia untuk DPR RI calon dari Partai Peduli Rakyat Nasional dari Sumatra Utara II nomor urut dua. Tapi dia juga dicalonkan oleh Partai Damai Sejahtera di Provinsi Sumut," ujar Koordinator JPPR, Jerry Sumampow.

Sementara pengamat dari Cetro menilai ada dua kelalaian KPU. Selain belum mempublikasikan daftar nama ke media massa, penyelenggara pemilu ini tidak mencantumkan foto terakhir para caleg. "Kalau seleksi ini berkurang, kualitas orang yang menjadi calon tetap juga bermasalah," kata pengamat Cetro, Hadar N. Gumay.

Kontrol terhadap para calon anggota legislatif adalah bagian dari transparansi politik. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas wakil rakyat di parlemen.(YNI/Juanita Wiratmaja dan Yon Helfi)

sumber : Liputan 6
Lihat : http://www.liputan6.com/politik/?id=166035
°·.˚•°« No System Is Safe' »°•˚.·°

XMaGNuMX
Freak Advance User
Freak Advance User

Gender:MaleCancerCat
Posts : 458
Joined : 18 Apr 2008
Age : 21
Location : Near You
Mig33 Username : xmagnumx

Back to top Go down

View previous topic View next topic Back to top


Permissions of this forum:
You cannot reply to topics in this forum